Pages

Apakah anda memiliki hutang kartu kredit atau Kredit Tanpa Agunan dan pusing dengan pembayaran yang tidak selesai-selesai, bunga-berbunga, tagihan semakin membengkak, atau tidak ada waktu untuk negosiasi dengan pihak bank untuk mendapatkan keringanan?

Kami memiliki beberapa solusi yang dapat membantu menyelesaikan masalah hutang kartu kredit/KTA anda.


Solusi yang kami tawarkan:

1. Reschedule: cicilan tetap setiap bulan dengan stop bunga s/d 0% (Penjelasan lengkap silahkan lihat "Tentang Reschedule" pada kategori di sebelah kanan);

atau

2. Pelunasan: Discount s/d 50% (Penjelasan lengkap silahkan lihat "Tentang Pelunasan" pada kategori di sebelah kanan).

Anda dapat melihat Contoh-contoh Reschedule atau Pelunasan pada tulisan di sebelah kanan.

(Contoh keringanan tsb adalah hasil dari negosiasi kantor kami)

Anda tinggal memilih salah satu di antara 2 solusi tersebut.

Tidak ada solusi lain!

Kami tidak melayani PEMUTIHAN! Kami hanya melayani nasabah yang mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah hutang.


Persyaratan:

1. Billing Statement terakhir (untuk kartu kredit), atau No. Rekening KTA (untuk KTA);

2. Fotokopi KTP;

3. Materai 6000 sebanyak 6 lembar per kartu/KTA;

4. Fee: untuk total hutang di bawah 5 juta, fee 500rb. Di atas 5 juta fee 10% dari total hutang (dihitung total hutang per kartu, bukan penggabungan beberapa kartu).

5. Minimum member 1 tahun untuk kartu kredit, dan minimum sudah melakukan 3x cicilan untuk KTA.


Proses:

1. Anda pasti akan menandatangani beberapa dokumen seperti surat kuasa, surat pernyataan, surat keterangan, surat permohonan keringanan pembayaran, dan surat perjanjian.

2. Kami akan menegosiasikan dengan pihak bank, sampai mendapatkan hasil keringanan yang paling ringan, yang ada pada sistem bank yang bersangkutan. (Sebelum negosiasi kami lakukan, anda akan kami hubungi untuk mengkonfirmasikan kesiapan dana down payment untuk reschedule atau dana untuk pelunasan)

3. Hasil. Setelah negosiasi, hasil akan kami terima dan akan kami sampaikan kepada Anda. Jika anda menginginkan reschedule/cicilan tetap, maka akan keluar dalam bentuk draft cicilan. Jika pelunasan, kami akan menghubungi anda, dan anda akan datang ke bank bersama-sama dengan salah satu tim nego kami untuk melakukan pelunasan di bank penerbit kartu kredit/KTA.


Jangka waktu proses negosiasi

Jangka waktu proses negosiasi tergantung pada kondisi pembayaran kartu kredit atau Kredit Tanpa Agunan. Apakah sudah menunggak atau belum. Untuk reschedule, pembayaran tiap bulan langsung ke bank yang bersangkutan.



Info lengkap hubungi:

- Yasmine 0812 100 43 444 / 021-6060 2444;

- Ronny 0817 6421 207;

- Nabila 0857 812 30 766;

(Telp & SMS diutamakan pada hari & jam kerja)


Bagi anda yang berada di luar Jakarta:

Anda bisa mengirimkan persyaratan dokumen (billing statement dan KTP) via email, dan saya akan mengirimkan formulir untuk diisi. Setelah itu silahkan melakukan pembayaran fee (sesuai dengan jumlah yang disepakati). Surat-surat akan kami buat dan kirim via TIKI JNE ke alamat anda. Setelah surat-surat anda terima, silahkan dipelajari, tanda-tangani dan kirim kembali ke kantor kami, baru proses negosiasi akan dilakukan.

Kami hanya akan melakukan proses negosiasi apabila pembayaran fee sudah kami terima.

Untuk anda yang ingin menghubungi via telp atau sms, harap membaca terlebih dahulu tulisan di blog ini dengan jelas. Terutama mengenai: Syarat, Fee, dan Proses.



Terima kasih.

Rabu, 24 Februari 2010

BIAYA DAN BUNGA KARTU KREDIT


Umumnya, dalam kartu kredit yang anda miliki, tidak kurang ada 9 (sembilan) item biaya yang akan dipungut oleh Bank penerbit kartu kredit kepada anda sebagai debitur. Ke – 9 item biaya tersebut adalah :

1. Biaya iuran tahunan. Iuran tahunan dibayarkan pada awal keanggotaan kartu dan setiap perpanjangan kartu kredit yang anda miliki. Iuran tahunan akan langsung dibebankan dan tercetak pada lembar pemberitahuan tagihan.

2. Biaya bunga. Turunan dari biaya bunga ada 4 item yakni bunga pembelanjaan, bunga penarikan tunai, bunga cicilan dan bunga transfer balance.

3. Biaya penarikan tunai. Kalau anda melakukan penarikan tunainya di dalam negeri akan dikenakan bunga 4 % atau minimal kena biaya Rp. 20.000 per –transaksi. Kalau penarikannya dilakukan diluar negeri, akan dibebankan biaya sebesar USD 1.75 + 0,33 %

4. Biaya Administrasi. Akan dikenakan biaya administrasi beserta bunga apabila pembayaran tagihan kartu kredit dilakukan setelah tanggal pembayaran dan atau pembayaran anda kurang dari minimum payment.

5. Biaya keterlambatan. Ada 2 turunan dalam item biaya ini, yaitu dunning fee dan collection fee. Masing-masing turunan menetapkan fee minimal Rp 50.000,- maksimal sebesar 5 % dari total tagihan anda. Keseluruhan ditagihkan bila pembayaran tagihan kartu kredit dilakukan setelah 30 hari tanggal pembayaran atau anda melakukan pembayaran kurang dari minimum payment.

6. Biaya over limit. Jika transaksi yang anda lakukan melebihi batas kredit yang seharusnya maka bank akan “mencekik dan menghisap” anda hidup-hidup. Waspadalah !!

7. Biaya penggantian kartu.

8. Biaya permintaan salinan lembar pemberitahuan tagihan.

9. Biaya cek/ bilyet giro yang ditolak.

Kisaran tarif biaya diatas berbeda, tergantung dari kebijakan yang ditetapkan bank penerbit kartu kredit yang anda miliki. Bila bank penerbit kartu kredit tersebut adalah BUMN, maka tarif biaya yang ditetapkan relatif lebih rendah dibandingkan dengan bank penerbit kartu kredit swasta. Untuk bank penerbit kartu kredit swasta juga harus dicermati, apakah swastanya itu swasta dalam negeri atau swasta asing. Kalau swasta asing, tentunya akan lebih tinggi dalam menetapkan tarif biayanya.

Perlu diingat, tarif biaya termasuk bunga tagihan kartu kredit yang ditetapkan oleh semua bank penerbit adalah tarif flat (bertingkat). Tidak akan turun, meskipun ada fenomena fluktuatif atas biaya dan bunga pada industri perbankan. Kalaupun ada perubahan biaya dan bunga tagihan, yang cenderung naik, bank penerbit kartu kredit dapat menetapkannya tanpa memberitahukan anda sebagai debitur terlebih dahulu sehingga kelak anda sebagai debitur kartu kredit pun tidak punya pilihan untuk menerima atau menolak tentang biaya dan ketentuan tarif yang ditetapkan. Kondisi inilah yang berpotensi dapat merugikan anda sebagai debitur kartu kredit karena ada kemungkinan anda semakin dalam terperosok dalam tagihan kartu kredit.

Yasmine Julia. Diberdayakan oleh Blogger.

Kirim Pesan Anda