Pages

Jika Anda memiliki hutang kartu kredit atau Kredit Tanpa Agunan dan pusing dengan pembayaran yang tidak selesai-selesai, bunga-berbunga, tagihan semakin membengkak, tidak ada waktu untuk negosiasi dengan pihak bank, kami memiliki beberapa solusi yang dapat membantu menyelesaikan masalah hutang kartu kredit/KTA anda.

Solusi yang kami tawarkan:

1. Reschedule: cicilan tetap setiap bulan dengan stop bunga s/d 0% (Berdasarkan keringanan paling maksimum yang berlaku pada bank penerbit kartu kredit/KTA; atau

2. Pelunasan: Discount s/d 50% (masing-masing bank berbeda-beda, ada yang setelah discount dapat diangsur beberapa kali, ada yang hanya sekali pembayaran).

Anda dapat melihat Contoh-contoh Reschedule atau Pelunasan pada tulisan di sebelah kanan.

(Contoh keringanan tsb adalah hasil dari negosiasi kantor kami. Aslinya bisa dilihat langsung di kantor kami.)

Anda tinggal memilih salah satu di antara 2 solusi tersebut.

Tidak ada solusi lain!

Kami tidak melayani PEMUTIHAN! Kami hanya melayani nasabah yang mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah hutang.

Persyaratan:

1. Billing Statement terakhir (untuk kartu kredit), atau No. Rekening KTA (untuk KTA);

2. Fotokopi KTP;

3. Materai 6000 sebanyak 6 lembar per kartu/KTA;

4. Fee: untuk total hutang di bawah 5 juta, fee 500rb. Di atas 5 juta fee 10% dari total hutang (dihitung total hutang per kartu, bukan penggabungan beberapa kartu).

5. Minimum member 1 tahun untuk kartu kredit, dan minimum sudah melakukan 3x cicilan untuk KTA.

Proses:

1. Anda pasti akan menandatangani beberapa dokumen seperti surat kuasa, surat pernyataan, surat keterangan, surat permohonan keringanan pembayaran, dan surat perjanjian.

2. Negosiasi dengan pihak bank.

3. Hasil. Setelah negosiasi, hasil akan kami terima dan akan kami sampaikan kepada Anda. Jika anda menginginkan reschedule/cicilan tetap, maka akan keluar dalam bentuk draft cicilan. Jika pelunasan, kami akan menghubungi anda, dan anda akan datang ke bank bersama-sama dengan salah satu tim nego kami untuk melakukan pelunasan di bank penerbit kartu kredit/KTA.


4. Jangka waktu proses negosiasi : Jangka waktu proses negosiasi tergantung pada kondisi pembayaran kartu kredit atau Kredit Tanpa Agunan.


Untuk reschedule, pembayaran tiap bulan langsung ke bank yang bersangkutan.

Kantor kami buka setiap hari Senin-Kamis Pukul 09.00 - 16.00 WIB, Jumat Pukul 09.00 - 15.00 WIB.


Info lengkap hubungi:

Yasmine: 0812 100 43 444 / 021-6060 2444;

Nabilla : (021) 941 966 08.

(Telp & SMS diutamakan pada hari & jam kerja)


Email: yasmine-julia@hotmail.com

YM: yasminejulia@yahoo.com


Bagi anda yang berada di luar Jakarta:

Anda bisa mengirimkan persyaratan dokumen (billing statement dan KTP) via email, dan saya akan mengirimkan formulir untuk diisi. Setelah itu silahkan melakukan pembayaran fee (sesuai dengan jumlah yang disepakati). Surat-surat akan kami buat dan kirim via TIKI JNE ke alamat anda. Setelah surat-surat anda terima, silahkan dipelajari, tanda-tangani dan kirim kembali ke kantor kami, baru proses negosiasi akan dilakukan.

Kami hanya akan melakukan proses negosiasi apabila pembayaran fee sudah kami terima.

Untuk anda yang ingin menghubungi via telp atau sms, harap membaca terlebih dahulu tulisan di blog ini dengan jelas. Terutama mengenai: Syarat, Fee, dan Proses.

Terima kasih.

Rabu, 24 Februari 2010

Ketika Kartu Kredit Ditangani Agen

Ketika anda tidak sanggup melunasi kembali tagihan kartu kredit dan pihak bank sudah mulai melakukan teror by terornya maka sudah dapat dipastikan kepanikan dan kekhawatiran akan menjadi santapan anda hari demi hari.


Teror-teror yang dilakukan oleh pihak bank, menurut pengalaman saya, biasanya ada 2 cara teror yang dilakukan melalui telepon yang setiap saat akan menghubungi anda tanpa mengenal waktu atu teror melalui "delivery" yakni karyawan bank bagian collection mendatangi alamat anda untuk mengambil uang tagihan yang seharusnya anda bayar. Untuk menghadapi mereka, sudah sepatutnya anda menanyakan terlebih dahulu surat tugas mereka. Jangan dilayani jika mereka tidak mampu menunjukkan surat tugasnya. Setiap karyawan bank bagian collection yang ditugaskan senantiasa dilengkapi surat tugas yang ditandatangani atasannya dan tentu saja akan dibuktikan lebih lanjut dengan ID card yang terpajang manis di saku kemejanya.


Jika tagihan kartu kredit anda tertunggak selama 3 - 6 bulan biasanya bank akan menggunakan jasa agen. Jasa agen ini ada yang dilakukan perorangan atau yang dikoordinir melalui suatu badan usaha. Penentuan apakah agen tersebut perorangan atau badan usaha bisa dilihat cara penanganan yang dilakukan mereka. Jika agen tersebut langsung mendatangi alamat anda, itu artinya mereka bergerak secara perorangan namun jika sebelumnya mereka mengirim atau menyerahkan surat peringatan terlebih dahulu maka sudah dapat dipastikan mereka terkoordinir melalui suatu badan usaha.


Mengenai badan usaha dari jasa agen ini saya menemukan kantor pengacara yang melakukan hal tersebut. Terlepas dari apakah benar mereka merupakan pengacara atau tidak, menurut saya, tidaklah terlalu elegant jika ada seorang pengacara melakukan hal tersebut. Alasannya tentu saja adalah tidak jarang debt collector dari kantor pengacara tersebut malah mengabaikan aturan-aturan hukum yang berlaku. Karena sudah dalam wadah "Kantor Pengacara" para debt colletor tersebut seolah-olah sudah merasa aman dan bebas hukum untuk melakukan intimidasi ke nasabah. Ini jelas mencoreng citra dari pengacara itu sendiri khan ?


Bagi nasabah yang didatangi debt collector semacam ini sebaiknya sebelum melayaninya tanyakan dulu surat kuasa mereka. Umumnya mereka mengatasnamakan dari bank tapi tidak memiliki surat kuasa dari bank yang menyatakan telah menunjukkan mereka untuk melakukan penagihan. Jika mereka tidak bisa menunjukkan surat kuasa tapi tetap memaksakan kehendaknya, saran saya sebaiknya anda harus berani tegas mengancam mereka untuk melaporkannya ke pihak berwajib.

(dikutip dari Advokadku.com)
Yasmine Julia. Diberdayakan oleh Blogger.

Kirim email ke Yasmine