Pages

Apakah anda memiliki hutang kartu kredit atau Kredit Tanpa Agunan dan pusing dengan pembayaran yang tidak selesai-selesai, bunga-berbunga, tagihan semakin membengkak, atau tidak ada waktu untuk negosiasi dengan pihak bank untuk mendapatkan keringanan?

Kami memiliki beberapa solusi yang dapat membantu menyelesaikan masalah hutang kartu kredit/KTA anda.


Solusi yang kami tawarkan:

1. Reschedule: cicilan tetap setiap bulan dengan stop bunga s/d 0% (Penjelasan lengkap silahkan lihat "Tentang Reschedule" pada kategori di sebelah kanan);

atau

2. Pelunasan: Discount s/d 50% (Penjelasan lengkap silahkan lihat "Tentang Pelunasan" pada kategori di sebelah kanan).

Anda dapat melihat Contoh-contoh Reschedule atau Pelunasan pada tulisan di sebelah kanan.

(Contoh keringanan tsb adalah hasil dari negosiasi kantor kami)

Anda tinggal memilih salah satu di antara 2 solusi tersebut.

Tidak ada solusi lain!

Kami tidak melayani PEMUTIHAN! Kami hanya melayani nasabah yang mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah hutang.


Persyaratan:

1. Billing Statement terakhir (untuk kartu kredit), atau No. Rekening KTA (untuk KTA);

2. Fotokopi KTP;

3. Materai 6000 sebanyak 6 lembar per kartu/KTA;

4. Fee: untuk total hutang di bawah 5 juta, fee 500rb. Di atas 5 juta fee 10% dari total hutang (dihitung total hutang per kartu, bukan penggabungan beberapa kartu).

5. Minimum member 1 tahun untuk kartu kredit, dan minimum sudah melakukan 3x cicilan untuk KTA.


Proses:

1. Anda pasti akan menandatangani beberapa dokumen seperti surat kuasa, surat pernyataan, surat keterangan, surat permohonan keringanan pembayaran, dan surat perjanjian.

2. Kami akan menegosiasikan dengan pihak bank, sampai mendapatkan hasil keringanan yang paling ringan, yang ada pada sistem bank yang bersangkutan. (Sebelum negosiasi kami lakukan, anda akan kami hubungi untuk mengkonfirmasikan kesiapan dana down payment untuk reschedule atau dana untuk pelunasan)

3. Hasil. Setelah negosiasi, hasil akan kami terima dan akan kami sampaikan kepada Anda. Jika anda menginginkan reschedule/cicilan tetap, maka akan keluar dalam bentuk draft cicilan. Jika pelunasan, kami akan menghubungi anda, dan anda akan datang ke bank bersama-sama dengan salah satu tim nego kami untuk melakukan pelunasan di bank penerbit kartu kredit/KTA.


Jangka waktu proses negosiasi

Jangka waktu proses negosiasi tergantung pada kondisi pembayaran kartu kredit atau Kredit Tanpa Agunan. Apakah sudah menunggak atau belum. Untuk reschedule, pembayaran tiap bulan langsung ke bank yang bersangkutan.



Info lengkap hubungi:

- Yasmine 0812 100 43 444 / 021-6060 2444;

- Ronny 0817 6421 207;

- Nabila 0857 812 30 766;

(Telp & SMS diutamakan pada hari & jam kerja)


Bagi anda yang berada di luar Jakarta:

Anda bisa mengirimkan persyaratan dokumen (billing statement dan KTP) via email, dan saya akan mengirimkan formulir untuk diisi. Setelah itu silahkan melakukan pembayaran fee (sesuai dengan jumlah yang disepakati). Surat-surat akan kami buat dan kirim via TIKI JNE ke alamat anda. Setelah surat-surat anda terima, silahkan dipelajari, tanda-tangani dan kirim kembali ke kantor kami, baru proses negosiasi akan dilakukan.

Kami hanya akan melakukan proses negosiasi apabila pembayaran fee sudah kami terima.

Untuk anda yang ingin menghubungi via telp atau sms, harap membaca terlebih dahulu tulisan di blog ini dengan jelas. Terutama mengenai: Syarat, Fee, dan Proses.



Terima kasih.

Rabu, 24 Februari 2010

BLACK LIST BI, Rumor Sesat Menyesatkan

Mungkin Anda pernah mendengar istilah Black List BI (Bank Indonesia) ketika membicarakan dengan pihak Bank/ masyarakat masalah seputar penyelesaian tagihan Kartu Kredit dan atau Kredit Tanpa Anggunan. Atau saat ini, anda sedang bertanya-tanya tentang istilah tersebut. Akhir dari semua pertanyaan adalah, apakah benar Bank Indonesia mengeluarkan daftar gelap nasabah debitur? mari kita bahas hal ini bersama-sama, bagi Anda, pembaca, yang tidak sependapat silahkan beri tanggapan, tentunya dengan referensi dasar hukum yang jelas dan tegas.

Berdasarkan penelusuran data dan informasi yang dilakukan, saya belum menemukan referensi dasar hukum tentang kegiatan pendataan “black list BI. Yang baru saya temukan dan saya pahami, berdasarkan keterangan seorang teman yang bekerja sebagai legal manager di suatu Bank Swasta, dapat dipastikan bahwasanya istilah “black list BI” tidak ada dalam praktek sehari-hari perbankan Indonesia. Yang ada, dikenal dan dipraktekkan oleh bank adalah kegiatan penyampaian informasi debitur yang menyangkut penyediaan dana (kredit) dan keuangan seorang/ beberapa debitur Bank yang disampaikan secara berkala kepada Bank Indonesia. Penyelenggaraan Sistem Informasi Debitur ini didasarkan pada PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 7/ 8 /PBI/2005 TENTANG SISTEM INFORMASI DEBITUR.

Penyampaian informasi debitur ini dilakukan tidak ada kaitannya dengan permasalahan kredit yang disalurkan Bank kepada nasabah debitur. Juga tidak menjadi patokan bahwa informasi nasabah debitur yang dilaporkan tersebut adalah nasabah yang ber-“masalah”.

Lalu, kapan seorang nasabah masuk dalam daftar informasi debitur? jawabnya adalah pada saat seorang nasabah menerima kredit yang disalurkan bank kepadanya. Sejak sang nasabah menerima kredit maka Bank kreditur wajib menyampaikan informasi nasabah debitur tersebut kepada Bank Indonesia. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 5 PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 7/ 8 /PBI/2005 TENTANG SISTEM INFORMASI DEBITUR yang menegaskan :

(1) Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada Bank Indonesia secara benar, lengkap, terkini, dan tepat waktu.

(2) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan setiap bulan untuk posisi akhir bulan.

(3) Pelapor bertanggung jawab atas isi dan ketepatan waktu penyampaian Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib disusun sesuai dengan Buku Pedoman Penyusunan Laporan Debitur yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Kegiatan penyampaian informasi debitur bank kepada Bank Indonesia dilakukan dengan maksud memperlancar proses penyediaan dana (penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing, dalam bentuk kredit, surat berharga, penyertaan, penempatan, tagihan lainnya, dan transaksi rekening administratif serta bentuk penanaman dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, dalam hal ini bank bertindak sebagai kreditur) mempermudah penerapan manajemen risiko, dan bertukar informasi antar bank tentang profil dan kondisi debitur guna membantu bank dalam melakukan identifikasi kualitas seorang/ beberapa Debitur. Adapun perincian penyampaian informasi debitur ini meliputi informasi mengenai:

a. Debitur;

Informasi ini berisi informasi mengenai nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor Kartu Tanda Penduduk, dan keterkaitan debitur dengan Bank dari sisi kepengurusan, kepemilikan, dan hubungan keuangan.

b. Pengurus dan pemilik;

Informasi pengurus dan pemilik antara lain berisi informasi mengenai nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor Kartu Tanda Penduduk, jabatan, dan pangsa kepemilikan.

c. Fasilitas Penyediaan Dana;

Informasi fasilitas Penyediaan Dana antara lain berisi informasi mengenai jenis Penyediaan Dana (kredit yang diberikan bank kepada nasabah debitur, termasuk dalam hal ini juga tentang cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari; pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang; pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain), jumlah fasilitas yang diberikan dan kolektibilitas, termasuk Penyediaan Dana yang dihapus buku, yang dihapus tagih, serta yang diselesaikan dengan cara pengambilalihan agunan atau penyelesaian melalui pengadilan.

d. Agunan;

Informasi agunan antara lain berisi informasi mengenai bukti kepemilikan, nilai taksasi, lokasi agunan, dan jenis pengikatan.

e. Penjamin;

Informasi penjamin antara lain berisi informasi mengenai nama, alamat, nomor Kartu Tanda Penduduk, akta pendirian, dan bagian yang dijamin.

f. Laporan keuangan Debitur.

Informasi laporan keuangan Debitur antara lain berisi informasi mengenai neraca dan laba rugi.

Informasi profil dan kondisi debitur ini dihimpun dalam suatu pusat informasi kredit (credit bureau) yang dikelola oleh Bank Indonesia dalam hal ini Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Bagian Data Perbankan.

Apakah dengan masuknya informasi debitur dalam Pusat Informasi Kredit Bank Indonesia berarti merugikan debitur? berapa lama informasi profil debitur masuk dalam Pusat Informasi Kredit tersebut?

Sesuai dengan maksud dan tujuan kegiatan Pusat Informasi Kredit yakni memperlancar proses penyediaan dana, mempermudah penerapan manajemen risiko, dan bertukar informasi antar bank tentang profil dan kondisi debitur guna membantu bank dalam melakukan identifikasi kualitas seorang/ beberapa Debitur tentunya untuk mengukur merugikan tidaknya bagi debitur harus dilihat dari 2 (dua) sisi kepentingan yakni kepentingan si nasabah debitur dengan kepentingan bank itu sendiri yang tentunya kepentingan masing-masing pihak adalah sangat berbeda satu sama lain. Mengenai berapa lama informasi profile debitur disimpan Pusat Informasi Kredit Bank Indonesia, jawabnya, informasi tersebut akan selalu tersimpan dalam database Pusat Informasi Kredit mengingat Bank Indonesia berkepentingan untuk mengatur dan mengembangkan penyelenggaraan sistem informasi antar bank maupun lembaga lain di bidang keuangan dalam rangka memperoleh informasi debitur secara efisien dan efektif.

*Dikutip dari Advokadku.com.
Yasmine Julia. Diberdayakan oleh Blogger.

Kirim Pesan Anda